Editor : Jupri Adelin Situmeang
Sebanyak 93 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas klas III Barus menerima Remisi Lebaran Idul Fitri, yang terdiri dari remisi khusus umum sebanyak 83 orang WBP, dan Remisi Khusus PP.99 sebanyak 10 orang.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor :PAS-578.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1441 H Tahun 2020, yang dibacakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Barus Bahtiar Sembiring, S.H dan didampingi oleh staf Register Pemasyarakatan Lapas Barus Alexander Panggabean. S.Pd.
Dalam kesempatan ini juga, Kalapas Barus mewakili seluruh staf dan petugas mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah kepada WBP, serta berpesan untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban di dalam Lapas.
Selesai Pembacaan Remisi Lebaran Idul Fitri dan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kalapas Barus mengarahkan untuk makan bersama seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan beserta Pegawai yang bertugas, sontak Warga Binaan pun bersorak gembira dan bersyukur.
"Hidangan yang disajikan sangat enak Pak" ujar salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang ikut sambil melahap makanannya.
Diketahui Warga Binaan tersebut terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika, namun selama dibina di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Barus selalu bersikap baik dan sopan terhadap Petugas sehingga pada kesempatan ini juga mendapatkan Remisi Lebaran Idul Fitri sebanyak satu bulan.
"saya tidak tau Pak bahwa saya diusulkan Remisi nya, dan tadi saya dengar nama saya disebut saat pembacaan Remisi" ujarnya.
saat ditanya apakah ada memberi sesuatu kepada Petugas untuk dapat diusulkan Remisi nya,
"Tidak ada Pak, saya tidak memberi uang atau apapun kepada Petugas. saya hanya menjalankan masa hukuman saya dengan baik, dan tiba tiba tadi nama saya disebut" lanjutnya.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih dan selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon maaf lahir dan batin 🙏



Tidak ada komentar:
Posting Komentar